DOMPU NTB, SINAR PENA.COM - Dalam memastikan kelestarian Lingkungan Hidup Bumi Nggahi Rawi Pahu terjaga dengan baik dari tangan-tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Serta memastikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terserap dengan baik melalui pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekda, Pimpinan OPD, Kapolsek Pekat melakukan Inspeksi Mendadak untuk meninjau beberapa Perusahaan Bahan Galian Golongan C yang terindikasi iligal yang telah tahunan melakukan usaha penambangan pasir di wilayah Kabupaten Dompu khususnya di Hodo, Sarae Nudaha Doro Ncanga Desa Soritatanga, dan Doro Mboha, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Rabu (12/3/2025).
Dilokasi Galian C Sarae Nduha, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE langsung memanggil sejumlah pekerja yang ada untuk mempertanyatakan surat dan legalitas penambangan pasir. “Mana surat ijin usahanya,” kata Bupati.
Lantaran tidak mampu menunjukan ijin usaha, Bupati dengan tegas meminta untuk segera menghentikan seluruh aktifitas penambangan. “Saat ini juga hentikan aktifitas, karena penggalian pasir ini dilakukan secara ilegal yang dapat merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Untuk memastikan aktiftas penambangan tidak berjalan kembali, Bupati meminta kepada pihak keamanan untuk mengambil semua kunci kontak dan Aki alat berat Eksavator yang ada di lokasi. “Pokoknya saya tidak mau tahu, aktifitas ini harus dihentikan, kalau tidak kami (pemerintah, red) akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undangan yang berlaku di negara ini,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun mengapresiasi langkah Bupati yang melakukan inspeksi mendadak dan menghentikan aktifitas penambangan pasir ilegal. “Ini baru Bupati dan saya pastikan, demi menjaga kelestarian Lingkungan Alam Bumi Nggahi Rawi Pahu, kami di DPRD siap mendukung penuh apapun langkah yang dilakukan Bupati Dompu,” kata Muttakun.
Sementara itu, Jufrin, ST, MT Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa Galian C yang ada di Hodo menyalahi ijin dengan melakukan aktifitas penambangan di luar titik koordinat. “Kalau diluar titik koordinat, aktifitas penambangan ini ilegal,” kata Jufrin.
Sedangkan di Sarae Nudaha Doro Ncanag, Jufrin memastikan aktifitas penambangan dilakukan secara ilegal dan tidak mengantongi ijin. “Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat teguran terhadap pemilik perusahan untuk menghentikan aktivitas penggalian pasir. Tapi tetap dilakukan dan sekarang kami menunggu perintah dari Bupati untuk langkah selanjutnya,” ujar Jufrin. (PROKOPIM/ory)
Posting Komentar