KOTA BEKASI, SINAR PENA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, telah melakukan rapat pleno penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe pada Rabu, 06 Februari 2025 dikota Bekasi.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon no 01 Heri Koswara dan Solihin.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilkada Kota Bekasi nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Amar putusan dalam pokok permohonan yaitu "Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima".
Kami sebagai Pengurus DPC PAC Projo Kota Bekasi mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Tri Adhianto dan Bapak Harris Bobihoe yang telah terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik dan membawa kemajuan bagi Kota Bekasi.” kata Suhaimi ketua Projo Kota Bekasi.
Sementara itu Nasrulloh Sekretaris Projo Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh pengurus dan jajaran DPC PAC Projo Kota Bekasi mendukung dan mengawal kebijakan dan program pemerintah kota Bekasi agar tetap setia digaris rakyat.(mal)
Posting Komentar