KOTA BEKASI, SINAR PENA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 110,53 gram dan mengamankan seorang tersangka berinisial IM (36 tahun), seorang buruh, pada Kamis, 26 Desember 2024.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program Nawacita Presiden Republik Indonesia.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 20 November 2024 mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Kelurahan Teluk Pucung, dekat Jembatan Besi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subnit 4.2 Satresnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah tersebut.
Pada 26 Desember 2024, pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Karang Satria, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan IM beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,85 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka yang beralamat di Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat. Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa:
* Satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 59,79 gram (kode A)
* Satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 49,89 gram (kode B)
* Satu unit handphone merek Vivo.
* Satu unit timbangan digital merek Camry warna hitam
* Satu buah kotak handphone warna kuning.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai 110,53 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan SH.MM, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian juga tengah mengejar satu orang tersangka lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial “Z”. “Untuk tersangka yang masih DPO pasti akan kami lakukan pengejaran dan pengembangan,” ujar AKBP Farlin.
Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Bekasi. Tersangka IM dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(sumber: Humas Polres Metro Bekasi Kota).red
Posting Komentar