STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pengedar Sabu 28,1 Gram, Satu DPO Masih Diburu


barang bukti berupa 28,1 gram sabu yang terbagi dalam 35 bungkus plastik klip.


Kota Bekasi , - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.  


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pengedar, IBN (27 tahun), pada Rabu (11 Desember 2024) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.  Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas.

Dari penangkapan tersebut , polisi mengamankan barang bukti berupa 28,1 gram sabu yang terbagi dalam 35 bungkus plastik klip.  Sabu tersebut ditemukan di dua lokasi; 0,5 gram di kantong celana IBN, 0,9 gram di dekat pot tanaman sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan, dan sisanya, 27,6 gram, ditemukan di rumah IBN di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya. 


Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merk OPPO Reno 2F dan sebuah timbangan digital.


Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan, MH, MM,  mengatakan."  keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat 

dan kami akan terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang masih buron, berinisial KC." Ujarnya. 


IBN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Keberhasilan Pengungkapan Kasus Ini Sejalan dengan Program Nawacita Presiden Republik Indonesia dalam Memberantas Peredaran Narkoba di Indonesia.

 (Humas Polres Metro Bekasi Kota)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama