STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

KPU TETAPKAN PASLON RIDHO SEBAGAI PEMENANG PILKADA KOTA BEKASI PERIODE 2024 - 2029


KOTA BEKASI, SINAR PENA.COM - Pasangan calon nomor urut 3 Dr. H. TRI ADHIANTO TJAHYONO, S.E., M.M. – Dr. H. ABDUL HARRIS BABIHOE, M.si. (Ridho) dengan perolehan suara sah sebanyak 459.430. Dalam hasil rapat pleno finalisasi Rekapitulasi Suara tingkat Kota Bekasi. (6/12/2024). 


KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bekasi pada hari Jumat 6 Desember 2024 pukul 15.00 WIB sekaligus sebagai pengumuman, menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA. 


Seperti yang diketahui Dari SK (Surat Keterangan) Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota bekasi tahun 2024 yang di tanda tangani oleh Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS, pasangan nomor urut 3 Paslon Ridho dinyatakan sebagai pemenang resmi Pilkada Bekasi tahun ini.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan calon nomor urut 3, Dr. H. TRI ADHIANTO TJAHYONO, S.E., M.M. – Dr. H. ABDUL HARRIS BABIHOE, M.si. (Ridho) dinyatakan unggul dengan perolehan 459.430 suara, mengalahkan dua pasangan calon lainnya. 



" Surat Keputusan (SK) Pemilihan Wali Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa pasangan nomor urut 3 Paslon Ridho dinyatakan sebagai pemenang resmi Pilkada Bekasi tahun ini," ujar  Ali Syifa AS kepada awak media di Hotel Merapi Merbabu.


Lebih jauh dikatakan bahwa rekapitulasi sudah selesai dan pihaknya telah membacakan hasil Pilkada dan Pilgub serta menandatangani berita acara. Meski dua saksi pasangan calon nomor 01 dan 02 belum menandatangani, proses tetap berjalan sesuai prosedur,(6/12/2024). 


KPU Kota Bekasi juga mengimbau pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil ini agar menempuh jalur hukum sesuai peraturan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan di Kota Bekasi. 


Dengan keputusan ini, pasangan Dr. H. TRI ADHIANTO TJAHYONO, S.E., M.M. – Dr. H. ABDUL HARRIS BABIHOE, M.si. (Ridho) diharapkan mampu merealisasikan program-program yang telah dijanjikan selama masa kampanye. (Imam Rahmat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama