KOTA BEKASI, SINAR PENA.COM - Persoalan tanah Pasar Semi Induk Pondok Gede peninggalan almarhum Hamid bin Adah yang tengah ditangani kuasa hukum terus berproses.
Kepada para ahli waris dari alm. Hamid bin Adah, kuasa hukum Ismail SH & partner yang beralamat Jl. Raya Jatimakmur No.3 Rt. 001/013, Kelurahan Jatimakmur, selaku kuasa hukum yang menangani perkara gugatan para ahli waris melawan Pemda Kota Bekasi meminta kepada seluruh ahli waris tetap menjaga soliditas dan kekompakan.
Hal itu disampaikan Ismail SH pada pertemuan dengan para ahli waris Hamid bin Adah yakni Hadi Surya, Hadi Sadewa, Hadi Susri Widari, Hadi Susri Indraningsih, Hadi Susri Bidari, Hadi Susri Nilam Widuri, Hadi Susri Sukma Wardani, Hadi Subandrang (alm) yang diwakili anaknya Hadi Sumarbi. (08/11/2024)
Pertemuan dilangsungkan di kediaman Kuasa Hukum Ismail SH sekaligus menyampaikan adanya upaya PK.(Peninjauan Kembali) pihak tergugat Pemkot Bekasi ke.Mahkamah Agung yang teregritasi dengan nomor :19/Akta.PK/Pdt/2024/PN Bks (9/10/2024).
Mengulas kembali tahapan proses dalam perjalanan persidangan awal yang cermat dan teliti di PENGADILAN NEGRI BEKASI majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa ahli waris tersebut memiliki hak kepemilikan yang sah atas tanah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, yang teregistrasi No 139 /Pdt.G/2022/PN Bks .
Tidak hanya disitu saja pihak Pemerintah Daerah Kota Bekasi berupaya banding ke PENGADILAN TINGGI BANDUNG, hasil dari upaya itu semua Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, yang teregistrasi No. 101/PDT/2023/PT.Bdg.
Selanjutnya pihak Pemerintahan Daerah Kota Bekasi selaku tergugat Kantor Pertanahan ATR / BPN Kota Bekasi mengajukan permohonan Kasasi ke MAHKAMAH AGUNG yang teregistrasi MA No: 3103.k/2023.
Majelis Hakim Agung MA telah memutus menolak permohonan kasasi yang diajukan Kantor Pertanahan ATR / BPN Kota Bekasi .
Dari beberapa point putusan Mahkamah Agung bahwa Menyatakan, tanah obyek sengketa, luas 4.500 m2 (empat ribu lima ratus meter persegi), Girik C No.9 Persil 11 atas nama Hamid bin Adah, yang terletak di Jl. Raya Hankam Rt.001 Rw. 002 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi dengan batas-batas : sebelah utara
dengan rumah/toko/pemukiman warga, sebelah timur Jalan Raya Hankam,
sebelah selatan jalan lingkungan (Arrahman), sebelah barat pemukiman
warga, adalah harta peninggalan dari almarhum Hamid bin Adah untuk para ahli warisnya.
Dari hasil pertemuan para ahli waris Hamid Bin Adah bahwa perjuangan kemenangan yang sudah dimenangkan 3-0 mengingatkan apa itu soliditas agar tidak adanya penyimpangan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya upaya hukum yang diajukan Pemerintahan Daerah Kota Bekasi melalui PK (Peninjauan Kembali) pihak kuasa hukum Ismail S.H & partner menyikapinya dengan respon baik serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Ustadz Jafar salah satu putra ahli waris Hadi Susri Widuri pada kesempatan tersebut berharap Pemkot Bekasi tidak mempersulit proses ganti rugi & pengembalian Tanah Ahli Waris yang terdapat bangunan pasar semi pondok gede.
" Kami berharap masalah yang kami hadapi agar juga menjadi perhatian semua pihak dan berhati hati terhadap para mafia tanah yang bermain dan jangan sampai ahli waris dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab" ucapnya selaku anak dari Hadi Susri Widuri.
Pada kesempatan itu juga diucapkan terima kasih kepada Kuasa Hukum Ismail.SH & Partner yang telah memperjuangkan hak para ahli waris sehingga dapat memenangkan hak para ahli waris.
" Sebagai salah satu putra ahli waris kami mengucapkan terima kasih kepada Pak.Ismail SH dan Rekan yang sudah memperjuangkan hak hak kami sehingga dapat memenangkan kasus tanah yang merupakan hak orang tua kami," ujar Adi.(Imam Rahmat)
Posting Komentar