STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

PENYALURAN BANTUAN PANGAN BERUPA BERAS TAHAP 10 DIKELURAHAN JATIMAKMUR PONDOK GEDE KOTA BEKASI BERJALAN LANCAR

 



(Liputan Indra Fazar)

KOTA BEKASI SINAR PENA COM - Bertempat dikelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Bantuan pangan dari Pemerintah melalui Bulog telah disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya, Sabtu 05/10/2024.


Didampingi Lurah Jatimakmur Atmanto SP, beserta  Tenaga Kesejahteraan Sosial  (TKSK ), sebanyak 1745 Karung  berisi 10 Kg beras bantuan telah disalurkan.

Penyerahan bantuan berjalan dengan aman, tertib dan lancar, sesuai dengan arahan dan instruksi Lurah Jatimakmur Atmanto S.P dibantu Sekel Jatimakmur Didin Wahidin,Kasie Permasbang Ridwan, Kasie Pemtibum Ruslan Abdul Gani, Kasie Kesos Acim Mulyana, Ketua LPM H. Mubaidillah Hanif, Staf Kelurahan dan dibantu Linmas Kelurahan Jatimakmur. 


Bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 Kg inj merupakan program Pemerintah melalui Dinas Ketahanan Pangan dengan penugasan kepada Perum BULOG sebagai operator pemerintah dan PT Pos sebagai Penyalur bantuan dan tentunya diharapkan dapat sampai kepada warga dengan tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur  " ujar Lurah Jatimakmut Atmanto S.P.

Sementara itu TKSK Kecamatan Pondok Gede Martini Ari Susanti S.Pd mengatakan bahwa  kegiatan Penyaluran bantuan pangan beras sebanyak 10 Kg ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah kepada masyarakat dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu apalagi di saat ini dimana kebutuhan pokok masyarakat seperti beras mengalami peningkatan yang berimbas pada kenaikan harga di pasar,


" Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu  " Ujar TKSK Kecamatan Pondokgede Martini Ari Susanti S.Pd.

Seperti diketahui, bantuan beras ini merupakan bagian dari penyelenggaraan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berdasarkan Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan Perbadan Nomor 12 tahun 2022 tentang Cadangan Beras Pemerintah.


Dalam penyelenggaraan CPP tersebut, pemerintah dapat menyalurkan CBP untuk antisipasi, mitigasi, dan pelaksanaan keperluan yang ditetapkan pemerintah antara lain stabilisasi harga, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, dan Program ini menurunkan inflasi .

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama