STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Sidang Paripurna DPRD, Bupati Dompu Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2025

 


DOMPU NTB, SINAR PENA.COM - Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, Senin (22/07/24) sekira pukul 10.00 Wita - Selesai secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.


Penyampaian tersebut berlangsung dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Andi Bachtiar, A.Md.Par didampingi Wakil Ketua DPRD, Jamaludin, S. Sos dihadiri sejumlah Anggota DPRD.


Turut hadir di acara ini Wabup, H. Syahrul Parsan, ST., MT., Anggota Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Kabag Setda, Camat, Pejabat Struktural dan Fungsional serta elemen penting lainnya.


Dalam sambutannya Bupati Dompu, H. Kader Jaelani menjelaskan KUA-PPAS APBD merupakan landasan filosofis untuk merumuskan kebijakan dan sasaran program kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran. 


"Kebijakan umum APBD selanjutnya menjadi acuan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan anggaran dan belanja Daerah", katanya.

Selain sebagai salah satu dokumen rencana kerja tahunan pemerintah daerah APBD juga berfungsi sebagai instrumen utama dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. 


"Oleh karena demikian perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus menerus demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik", terangnya.


Bupati juga menuturkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelola'an Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan  Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah menyusun kebijakan umum APBD dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara, untuk dibahas dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan APBD.


"Dokumen KUA-PPAS yang disusun memuat informasi tentang gambaran kondisi ekonomi makro daerah yang merupakan asumsi dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2025, termasuk laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan asumsi lainnya serta memuat kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah", terangnya.


Berikutnya, Bupati menggambarkan bahwa keadaan di tahun 2025 sebagai tahun spesial bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia dimana pada tahun 2025 merupakan akhir dari periodesasi RPJMD tahun 2021 - 2026 dan sekaligus merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD Periode 2025 - 2029 hasil Pilkada Tahun 2024.


Tahun 2025 juga merupakan awal dari pelaksanaan rencana rencana pembangunan jangka panjang nasional untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.


"Menyambut agenda penting tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu mengusung tema *"Peningkatan Kualitas Manusia Melalui Pertumbuhan Ekonomi Inklusif yang berkelanjutan",* ujarnya.


Sidang Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2025 berjalan aman, tertib dan lancar diakhiri dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati Dompu dan Ketua DPRD. (Prokopim/ory)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama