STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Bupati Dompu Diwakili Sekda Gatot Gunawan PP, Sampaikan Rancangan KUP Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD 2024


DOMPU NTB, SINAR PENA.COM - Bupati Dompu, H. Kader Jaelani atau disapa Bupati AKJ diwakili Sekda Gatot Gunawan PP, SKM., M.MKes secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2024.


Penyampaian dokumen dimaksud berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu di Aula Sidang DPRD Kabupaten Dompu, Selasa (30/07/24) yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Drs. Jamaluddin didampingi Wakil Ketua I, Muhammad Amin, S.Pd dihadiri sejumlah Anggota DPRD. 

Ikut hadir dalam kegiatan yang diagendakan Pejabat Yang Mewakili Anggota Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Kabag Setda, Camat, Pejabat Eselon III dan Fungsional serta elemen penting lainnya. 


Memulai sambutannya di acara yang berlangsung Sekda Gatot Gunawan PP menyebutkan evaluasi terhadap penyelenggaraan pembangunan semester satu tahun anggaran 2024 telah dilakukan. 

"Dari hasil evaluasi tersebut ditemukan beberapa aspek yang perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan yang berimbas pada penyesuaian APBD tahun 2024 dalam bingkai perubahan APBD Tahun Anggaran 2024", katanya. 


Kemudian dijelaskannya proses penyusunan perubahan anggaran diawali dengan penyusunan kebijakan umum perubahan APBD dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan dengan mengacu pada strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah Kabupaten Dompu yaitu Perbub Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan RKPD Kabupaten Dompu Tahun 2024.

Dijelaskan lagi sejalan dengan yang disampaikan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipertegas lagi oleh Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.


"Dari krain tersebut ada lima (5) hal yang melatarbelakangi Pemerintah Daerah dalam melakukan perubahan APBD yang sedang berjalan", terangnya.


Kelima hal yang disebut Sekda Gatot Gunawan PP dalam uraiannya terdiri dari;

*Pertama* Perkembangan yang tidak sesuai dengan asusmsi kebijakan umum anggaran;

*Kedua* Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;

*Ketiga* Keadaan yang menyebabkan saldo tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan kembali dalam tahun berjalan;

*Keempat* Keadaan darurat; dan *Kelima* Keadaan luar biasa.

Dalam penyampaiannya Sekda Gatot Gunawan PP juga mengungkapkan berdasarkan capaian kinerja tahun 2023, hasil evaluasi semester satu tahun 2024 dan perubahan asumsi anggaran pada tengah tahun berjalan maka indikator makro pembangunan daerah mengalami penyesuaian.


Menurut Sekda Gatot Gunawan PP dalam uraiannya hal yang mengalami penyesuaian itu terdiri dari tingkat kemiskinan ditargetkan 11,6 persen, pertumbuhan ekonomi ditargetkan menjadi 4,5 persen, indeks pembangunan manusia ditargetkan 72,3 poin, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan menjadi 2,2 persen dan gini rasio menjadi 0,3 point.


Dalam pantauan sidang paripurna yang diagendakan berlangsung hangat penuh kekeluargaan diakhiri dengan Penyampaian dan Penandatanganan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024. (Prokopim/ory)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama