STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Pemkab Dompu dan BPS Gelar FGD

 


DOMPU NTB, SINAR PENA.COM -Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pemerintah Kabupaten Dompu menggelar Forum Group Discussion (FGD) Dompu Dalam Angka (DDA) dan Pembinaan Statistik Sektoral tahun 2024  di ruang rapat Bupati Dompu Kamis, (01/02/24).


Wakil Bupati Dompu Syahrul Parsan, ST. MT saat membuka sesi diskusi mengatakan kebutuhan statistik sektoral dari instansi pemerintah untuk perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pemahaman akan pentingnya data.


Instansi Pemerintah dapat menyelenggarakan kegiatan statistik untuk memenuhi kebutuhan instansinya dalam rangka menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi.


Wabup menyebutkan kondisi publikasi Dompu Dalam Angka  (DDA), Kabupaten Dompu tahun ini sudah dalam posisi rilis, namun tidak menuntut kemungkinan adanya revisi.

Revisi yang dapat terjadi dikarenakan adanya penambahan tabel atau data yang berasal dari BPS sendiri maupun dari OPD di Kabupaten Dompu.


“Dengan dasar itulah, maka BPS Kabupaten Dompu mengadakan kegiatan “Focus Group Discussion” dalam upaya untuk meningkatkan kualitas data yang akan dirilis” ujarnya.



Kepala BPS Kabupaten Dompu Ahwan Hadi S.ST. M. Ak mengatakan, fungsi utama BPS terkhusus di daerah yakni membina dan mengkopilasi data yang dihasilkan wali data (Dinas Kominfo) dan produsen data dari Organisasi Perangkat Daerah.


Ahwan menjelaskan setiap data yang dikumpulkan muara akhirnya akan menghasilkan output  yang dinamakan Indeks Pembangunan Statistik (IPS).


Berdasarkan data yang kami himpun pada tahun 2023 dari beberapa OPD produsen data baik Bappeda, Dikes, Pertanian dan OPD lain, nilai yang didapatkan masih dalam kategori kurang dengan angka 1,8 poin dari skala 1-5.


Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, salah satu langkah awal yang kami harapkan bantuannya sebagai pijakan kita bersama dalam bekerja memperbaiki dan meningkatkan kualitas data, mempercepat penyusunan Peraturan Bupati  (Perbup) sebagai turunan Perpres 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.


Data yang cepat, tepat dan berkualitas yang dihasilkan sangatlah penting, “Karena lokus submit dari Indeks Pusat Statitik (IPS) yang didapat, akan disampaikan dan dinilai tiga Kementerian yakni Kemendagri, kemenpan RB dan Kemen PPN Bappenas. (Prokopim/ory)


Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pemerintah Kabupaten Dompu menggelar Forum Group Discussion (FGD) Dompu Dalam Angka (DDA) dan Pembinaan Statistik Sektoral tahun 2024  di ruang rapat Bupati Dompu Kamis, (01/02/24).


Wakil Bupati Dompu Syahrul Parsan, ST. MT saat membuka sesi diskusi mengatakan kebutuhan statistik sektoral dari instansi pemerintah untuk perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pemahaman akan pentingnya data.

Instansi Pemerintah dapat menyelenggarakan kegiatan statistik untuk memenuhi kebutuhan instansinya dalam rangka menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi.


Wabup menyebutkan kondisi publikasi Dompu Dalam Angka  (DDA), Kabupaten Dompu tahun ini sudah dalam posisi rilis, namun tidak menuntut kemungkinan adanya revisi.


Revisi yang dapat terjadi dikarenakan adanya penambahan tabel atau data yang berasal dari BPS sendiri maupun dari OPD di Kabupaten Dompu.


“Dengan dasar itulah, maka BPS Kabupaten Dompu mengadakan kegiatan “Focus Group Discussion” dalam upaya untuk meningkatkan kualitas data yang akan dirilis” ujarnya.


Kepala BPS Kabupaten Dompu Ahwan Hadi S.ST. M. Ak mengatakan, fungsi utama BPS terkhusus di daerah yakni membina dan mengkopilasi data yang dihasilkan wali data (Dinas Kominfo) dan produsen data dari Organisasi Perangkat Daerah.


Ahwan menjelaskan setiap data yang dikumpulkan muara akhirnya akan menghasilkan output  yang dinamakan Indeks Pembangunan Statistik (IPS).


Berdasarkan data yang kami himpun pada tahun 2023 dari beberapa OPD produsen data baik Bappeda, Dikes, Pertanian dan OPD lain, nilai yang didapatkan masih dalam kategori kurang dengan angka 1,8 poin dari skala 1-5.


Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, salah satu langkah awal yang kami harapkan bantuannya sebagai pijakan kita bersama dalam bekerja memperbaiki dan meningkatkan kualitas data, mempercepat penyusunan Peraturan Bupati  (Perbup) sebagai turunan Perpres 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.


Data yang cepat, tepat dan berkualitas yang dihasilkan sangatlah penting, “Karena lokus submit dari Indeks Pusat Statitik (IPS) yang didapat, akan disampaikan dan dinilai tiga Kementerian yakni Kemendagri, kemenpan RB dan Kemen PPN Bappenas. (Prokopim/ory)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama