STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

PENGAWASAN MASA KAMPANYE DI KECAMATAN PONDOK GEDE PEMILU TAHUN 2024





Press release (Indra fazar)

KOTA BEKASI, SINAR PENA.COM -  "Adanya  Pertemuan ini memperkuat sinergitas Panwaslu,Aparatur Pemerintah, tokoh masyarakat dan stake holder lainnya di Kecamatan Pondokgede untuk menciptakan Pemilu 2024 yang aman, damai dan Kondusif, kata Ahmad Fauzi ( Ketua Panwaslu Pondokgede )



Selain itu, Panwaslu Pondokgede beserta seluruh PKD akan terus melakukan himbauan dan pengawasan melekat kepada peserta pemilu, agar tidak terjadi pelanggaran  pada tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu tahun 2024, sehingga dapat menghasilkan pemilu yang legitimasi di Kecamatan Pondokgede.

“Panwaslu dan PKD se Kecamatan Pondokgede telah melakukan pengawasan berbagai tahapan Pemilu 2024, mulai dari verifikasi factual calon anggota DPD, Perekrutan dan pelantikan penyelenggara pemilu ( PPS), Petugas coklit, hingga tahapan kampanye sesuai UU Pemilu No 7 tahun 2017.


Pada kegiatan Press Release tahap II ini  akan saya sampaikan  kegiatan pengawasan Kampanye per tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan 28 Januari 2024, Panwaslu dan PKD se Kecamatan Pondokgede telah melakukan 30 kegiatan pengawasan Kampanye peserta Pemilu di kecamatan Pondokgede yang tersebar di lima Kelurahan yakni : Kelurahan Jatimamur 15 Kegiatan,  Jaticempaka 2, Jatibening baru 6, Jatibening 1 dan Kelurahan  Jatiwaringin sebanyak 6  kegiatan kampanye. 


Selain pengawasan Kampanye Peserta Pemilu, Panwaslu dan PKD seKecamatan Pondokgede juga melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK ( alat peraga kampanye ), hingga saat ini sebanyak 10 titik APK yang pemasangannya melanggar ketentuan PKPU telah kami rekomendasikan untuk ditertibkan oleh satpol PP Kecamatan Pondokgede.


" Untuk peserta Pemilu yang melakukan kampanye tanpa menyampaikan pemberitahuan,  kami berikan surat himbauan agar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan sebelum melakukan kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Pondokgede," tegas  Fauzi,  panggilan akrab Ketua Panwaslu Kecamatan Pondokgede.


Martini Ari Susanti dari Panwaslu kecamatan Pondok Gede, kordiv Hukum, pencegahan, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi lepada Muljana Sjamsumar, SH., MH. selaku Kepala Sekretariat  Panwaslu Kecamatan Pondokgede beserta seluruh staf, Amirullah Korlap dari Satpol PP serta rekan-rekan media.


" Kami menginformasikan tanggal 29 Desember 2023 sampai  tanggal 28 Januari 2024 yang tadi disampaikan oleh Ahmad Fauzi Selaku Ketua Panwascam Pondokgede, bahwa di setiap pengawasan Yang ketua sampaikan bahwasanya di Jatimakmur 15,  Jaticempaka 2, Jatibening Baru 6, Jatibening 1 dan Jatiwaringin 6 , alhamdulillah di wilayah tidak ditemukan pelanggaran, semuanya sudah sesuai dengan ketentuan pasal 281 ayat (1) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya. 


Sementara itu Zainal Abidin, SH. Kordiv. PPPS Panwaslu Pondokgede, mengatakan bahwa sampai saat ini di Kecamatan Pondokgede  Zero pelanggaran tindak Pidana Pemilu selama tahapan masa kampanye, namun ada saja peserta pemilu yang melakukan kampanye tanpa memberitahukan kegiatan kepada panwas, sehingga pihaknya tidak bisa melaksanakan Pengawasan sebagaimana mestinya.


 "Terkait dengan rencana ke depan Panwaslu Kecamatan Pondokgede akan meningkatkan pengawasan di setiap tahapan agar pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman, damai dan Kondusif ," tegas  Zainal

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama