Press release (Indra fazar)
KOTA BEKASI,SINAR PENA.COM - Bawaslu Kota Bekasi merujuk pada Peraturan KPU No. 24 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, tahapan logistik meliputi proses pengadaan, distribusi hingga pengembalian logistik Pemilu melakukan koordinasi dan pengawasn langsung.
Bawaslu Kota Bekasi membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Logistik untuk mengawasi Logistik Pemilu Tahun 2024, tim Fasilitasi pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainya dan perlengkapan pemungutan suara lainya pada pemilihan umum Tahun 2024 dibentuk untuk dapat bersinergi dan menjadi tim yang solid dalam mengawal tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik.
Peran Bawaslu Kota Bekasi dalam mengawasi logistik pemilu Tahun 2024 adalah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi setiap tahapan-tahapan mengenai logistik pemilu meliputi perencanaan logistik, pengadaan logistik, penyediaan logistik, penyortiran logistik, pelipatan surat suara, pengepakan logistik, pendistribusian dan pengembalian logistik pemilu, Sehingga fungsi bawaslu berdasarkan undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sangat diharapkan.
PerBawaslu Nomor 20 Tahun 2018, pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kota Bekasi melakukan indentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu. Sebelum melakukan pengawasan Pemilu, Bawaslu Kota Bekasi melakukan identifikasi dan memetakan potensi kerawanan.
Disini merupakan tantangan bagi Bawaslu Kota Bekasi dalam upaya pencegahan dini mengurai potensi kerawanan dan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu, agar potensi tersebut dapat dicegah lebih awal oleh pengawas Pemilu. Jika sudah dilakukan upaya pencegahan, maka Bawaslu dapat segera melakukan penindakan yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran Pemilu, hal ini penting dilakukan agar Bawaslu mempunyai formulasi dan Teknik dalam melakukan tindakan pengawasan.
Hasil pengawasan logistik yang dilakukan oleh Panwaslu dan PKD se Kecamatan Pondokgede, disampaikan oleh Ahmad Fauzi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Pondokgede Prihal jenis logistik yang telah didistribusikan oleh KPUD Kota Bekasi ke masing masing Kelurahan di Pondokgede pertanggal 14 Januari 2024, sebagai berikut :
1. Surat C-Hasil PPWP (Plano) ,
2. C- Hasil DPR RI (Plano) :
3. C-Hasil DPD RI:
4. C-Hasil DPRD Provinsi Bekasi:
5. C- Hasil DPRD Kota Bekasi:
6. ID Card Anggota kpps:
7. Daftar Paslon Capres :
8. DCT Anggota DPD RI:
9. DCT Anggota DPR RI:
10. DCT Anggota DPRD Provinsi:
11. DCT Anggota DPRD Kota Bekasi:
12. Alat Tulis Kantor:
Bawaslu Kota Bekasi juga melakukan imbauan kepada Panwaslu Kecamatan Pondokgede agar dapat melakukan pengawasan melekat terkait semua jenis logistik yang akan digunakan pada pemilu serentak 14 Februari 2024.
Posting Komentar