STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Pengamat Sosial Dan Kebijakan Publik Guntur Wijaya Putra : Tanah Warga Di Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Terkena Kereta Cepat Jakarta- Bandung Belum Dibayarkan


Pengamat Sosial dan Kebijakan  Publik Guntur Wijaya Putra (kanan),bersama Ketua DPRD Kota Bekasi H. Saifudaulah



KOTA BEKASI, SINAR PENA.COM-  Persoalan tanah rakyat khususnya diwilayah Kota Bekasi banyak yang mengalami permasalahan dalam hal pembebasan lahan baik untuk proyek pemerintah maupun swasta. Namun demikian sepatutnya pemerintah dalam hal ini harus cepat tanggap melihat persoalan yang dihadapi rakyat apalagi terkait dengan persoalan hak atas tanah miliknya. Harus cepat ditindaklanjuti dan diselesaikan secara adil dan rakyat memperoleh haknya. Demikian dikatakan salah seorang pengamat sosial dan kebijakan publik Guntur Wijaya Putra.

 

Seperti halnya yang dialami salah satu rakyat Indonesia bernama Hj Saroh binti Tekel , warga Kp Pengasinan Rt 002/002 Kelurahan Pengasinan kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi.


Tanah hak miliknya seluas 1779 M2  yang terletak di Rt 005 Rw 001Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi yang terkena pembebasan jalur Kereta Cepat Jakarta – Bandung hingga kini belum dibayarkan.

 

“ Kami sudah berupaya untuk mendampingi Hj Saroh binti Tekel untuk mendapatkan haknya. Sesuai dengan data persuratan dari Pemerintah setempat yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Hj Saroh binti Tekel yang dikeluarkan pihak Kelurahan Pengasinan Dan sudah terverikasi dengan SPPT yang telah dibayarkan kepemerintah,” ujar Guntur Putra Wijaya.


Dijelaskan bahwa data yang dimiliki Hj Saroh binti Tekel sudah jelas dan terverifikasi dengan terbitnya SPPT bernomor 327504100400250090 dan sudah terbayar Tahun 2023. Hal ini juga diperkuat dengan data data yang dikeluarkan pihak pemerintah dalam hal ini Kelurahan Pengasinan Raw Lumbu.

 

“ Persoalan Tanah Hj. Saroh binti Tekel ini sudah kami laporkan ke sekretariat daerah Kota Bekasi ( Sekda) Bapak Junaedi sebagai bahan laporan tanah rakyat yang belum dibayarkan dengan harapan dapat dibantu penyelesaian permasalahan rakyatnya,” ujar  Guntur Wijaya Putra.

 

Ditambahkan juga bahwa Persoalan tanah Hj Saroh binti Tekel ini juga sudah diberitahukan bahkan sudah bertemu dengan Ketua DPRD Kota Bekasi H. Saifuddaulah untuk mencari keadilan  dan mencarikan  solusi terbaik  sekaligus meminta perlindungan hukum, politik agar pesoalan Tanah hak Hj Saroh binti Tekel dapat diselesaikan dengan baik. Pihak DPRD Kota Bekasi mengaku akan menampung aspirasi warga Kota Bekasi tersebut.

 

“ Kami memohon perlindungan hukun dan politik untuk kemaslahatan masyarakat kota Bekasi kepada ketua DPRD Kota Bekasi jangan sampai ada rakyat dirugikan akibat dampak pembangunan,” ujar Guntur Wijaya Putra. (red)

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama