Seperti halnya yang dialami
salah satu rakyat Indonesia bernama Hj Saroh binti Tekel , warga Kp Pengasinan
Rt 002/002 Kelurahan Pengasinan kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi.
Tanah hak miliknya seluas 1779
M2 yang terletak di Rt 005 Rw
001Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi yang terkena
pembebasan jalur Kereta Cepat Jakarta – Bandung hingga kini belum dibayarkan.
“ Kami sudah berupaya untuk
mendampingi Hj Saroh binti Tekel untuk mendapatkan haknya. Sesuai dengan data
persuratan dari Pemerintah setempat yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah
milik Hj Saroh binti Tekel yang dikeluarkan pihak Kelurahan Pengasinan Dan
sudah terverikasi dengan SPPT yang telah dibayarkan kepemerintah,” ujar Guntur
Putra Wijaya.
Dijelaskan bahwa data yang
dimiliki Hj Saroh binti Tekel sudah jelas dan terverifikasi dengan terbitnya
SPPT bernomor 327504100400250090 dan sudah terbayar Tahun 2023. Hal ini juga
diperkuat dengan data data yang dikeluarkan pihak pemerintah dalam hal ini
Kelurahan Pengasinan Raw Lumbu.
“ Persoalan Tanah Hj. Saroh
binti Tekel ini sudah kami laporkan ke sekretariat daerah Kota Bekasi ( Sekda)
Bapak Junaedi sebagai bahan laporan tanah rakyat yang belum dibayarkan dengan
harapan dapat dibantu penyelesaian permasalahan rakyatnya,” ujar Guntur Wijaya Putra.
Ditambahkan juga bahwa
Persoalan tanah Hj Saroh binti Tekel ini juga sudah diberitahukan bahkan sudah
bertemu dengan Ketua DPRD Kota Bekasi H. Saifuddaulah untuk mencari
keadilan dan mencarikan solusi terbaik sekaligus meminta perlindungan hukum, politik
agar pesoalan Tanah hak Hj Saroh binti Tekel dapat diselesaikan dengan baik. Pihak
DPRD Kota Bekasi mengaku akan menampung aspirasi warga Kota Bekasi tersebut.
“ Kami memohon perlindungan
hukun dan politik untuk kemaslahatan masyarakat kota Bekasi kepada ketua DPRD
Kota Bekasi jangan sampai ada rakyat dirugikan akibat dampak pembangunan,” ujar
Guntur Wijaya Putra. (red)
Posting Komentar