STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Walikota Bekasi Tri Adhianto Lantik Drs.Junaedi Sebagai Sekda Kota Bekasi.

 


KOTA BEKASI, SINAR PENA.COM - Bertempat digedung Aula Nonon Sonthanie,  sejumlah  pejabat Eselon II dilantik oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto hari ini.


Melalui surat Keputusan  Wali Kota Bekasi Nomor 821.2/Kep.98-BKPSDM/VIII/2023 tentang pengangkatan dan alih tugas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tercatat nama Drs. Junaedi dari Eselon 2 A yang menduduki jabatan sebagai Sekretaris  Daerah Kota Bekasi dan dari Eselon  2 B menduduki jabatan sebagai Kepala Perangkat Daerah yakni :

1. Asep Gunawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi

2. Zeno Bachtiar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi

3. Ika Indah Yarti, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi.

4. Marisi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan

5. Muhammad Sholikhin, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.

6. Widayat Subroto, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi.

7. Iis Wisnyuwati, Kepala Inspektorat Kota Bekasi.

8. Nesan Sujana, Kepala Kesbangpol Kota Bekasi

9. Dr. Kusnanto Saidi, Kepala RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid.

10. Aceng Solahudin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi.


Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam kesempatan  tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. 

" Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja," ujarnya.


Dikatakan ,untuk Kepala Disdamkar dan Kepala RSUD, Hasil evaluasi kinerja keduanya menunjukkan kinerja keduanya masih bagus dan tetap menjabat ditempat semula.


" Kami berharap betul ASN memiliki  netralitas dan membantu sosailisasi  pelaksanaan  pemilu damai Tahun 2024 mendatang dan abdi negara harus menjadi guide  pada masyarakat  agar melanjutkan  pemilu  untuk kelanjutan kedepannya " ujar Walikota.


Ditambahkan bahwa kepada para pejabat yang telah dilantik agar bisa secepatnya menyesuaikan dan beradaptasi dengan cepat dalam bidang pekerjaannya, karena sebuah pelayanan prima yang dibutuhkan masyarakat Kota Bekasi harus bergerak dengan cepat, khusus untuk Sekretaris Daerah agar menjalankan roda Pemerintah ini di perangkat perangkat daerah terjalin koordinasi yang taktis.


Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin pada kesempatan pelantikan tersebut mengatakan bahwa kembali terhadap pejabat Kepala Disdamkar dan Direktur RSUD merupakan hasil penilaian, kecapaian kinerja, kecakapan dalam memimpin dua OPD tersebut.  


"Hasil penilaian mereka ditempatkan diposisi yang sama karena cocok menempati posisi tersebut. Ini dari hasil evaluasi dan assesmennya," ungkapnya. 


Sementar itu Guntur Wijaya  Putra (aktivis 1998 komisioner  PPD Bekasi 1999,tokoh Pemuda Indonesia) menanggapi dilantiknya Drs. Junaedi sebagai Sekda Kota Bekasi mengatakan bahwa memang sudah selayaknya Drs. Junaedi Didefinitifkan menjadi sekretaris daerah Kota Bekasi dan sangat teruji keterampilan administrasi negara nya profesional terbuka sangat transparan kepada masyarakat.

" Sudah diprediksi Drs. Junaedi adalah figur yang tepat untuk menjadi Sekda definitif, "ujar Guntur Wijaya Putra (*)mal


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama