DOMPU NTB, SINAR PENA.COM- Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap III di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu di Aula Pendopo Senin, (10/07/23).
Pemberian SK kepada 289 orang ASN PPPK guru, usai penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Hadir Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST. MT. , Asisten Administrasi Umum Setda Dompu Ir. Ruslan, M.Si, Kadis Dikpora H. Muhammad Rifaid S.Pd, M.Pd., Sekdis BKD dan PSDM Asraruddin, SH., Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
Wakil Bupati dalam sambutannya, ASN PPPK guru merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa ikhlas dan tanggung jawab.
Usai menerima surat keputusan sebagai ASN PPPK guru saudara-saudara telah terikat, bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN.
“Karena itu saya menghimbau kepada ASN yang baru dilantik agar menjaga sikap dan perilaku, jaga nama baik korps dan integritas sebagai Abdi Negara”tadas Wabup.
Ia menegaskan, sebagai ASN, menjadi pegangan dalam menjalankan profesi sebagai guru, ada beberapa poin penting untuk dilaksanakan, Pertama : Segera lakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan, Kedua : Kebutuhan dan kepentingan masyarakat semakin meningkat dan beragam, oleh karena itu segera pelajari dan pahami tupoksi serta dituntut untuk menguasai itu sebagai penunjang sarana pembelajaran, Ketiga ciptakanlah sekolah yang kondusif dan pupuk kerja sama yang baik di antara kepala sekolah rekan guru di sekolah.
“Saya yakin dan percaya ketika hal tersebut dilaksanakan, Visi Dompu Mashur (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan religius) bisa terwujud” harap Wabup optimis.
Selain itu, Asisten Adminsitrasi Umum Ir. Ruslan M.Si dalam laporanya, jumlah formasi PPPK guru tahap III Kabupaten Dompu tahun 2022 berjumlah 301 orang. Dinyatakan lulus 293 orang dan mendapat persetujuan BKN RI 289 orang, 1 orang meninggal dunia, 2 orang dalam tahap harmonisasi Permendikbud dan 1 orang masih dalam tahap pembahasan oleh Panselnas. (Prokopim/ory)
Posting Komentar