DOMPU NTB, SINAR PENA.COM- Pemda Dompu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu berkolaborasi mengadakan kegiatan penyuluhan redistribusi tanah khusus Desa Doropeti dan Soritatanga Kecamatan Pekat bertempat di Aula Kantor Camat, Rabu (17/05/23)
Hadir diacara Penyuluhan Wakil Bupati Dompu, Kepala BPN Dompu, Perwakilan Kejari Dompu, Kepala BKPH Tambora, Camat Pekat, Kapolsek, Koramil, Kabag Tatapem, Kabag Prokopim, perwakilan PT. SMS, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM dan calon penerima redistribusi tanah.
Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST. MT dalam sambutannya menyampaikan penyelenggaraan redistribusi tanah merupakan langkah cepat dan tepat BPN Dompu beserta jajarannya menyerap aspirasi masyarakat tentang pemanfaatan lahan.
Calon penerima nanti, tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku, harus berdomisili sekitar lahan serta masyarakat yang kurang mampu yang betul-betul membutuhkan.
“Oleh karena itu pihak terkait yang menentukan calon penerima redistribusi tanah, bisa memilah dan memilih dengan selektif jangan sampai salah sasaran” tegasnya.
Melanjutkan, setiap permasalahan yang terjadi mengenai lahan saya harapkan bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat, mulai dari tingkat Desa, Camat baru ke Bupati.
Jangan mengambil tindakan sendiri apalagi sampai menganggu kondusivitas daerah, yang mengakibatkan keamanan dan ketertiban masyarakat terhambat.
Keamanan daerah yang terjaga menjadi modal utama masuknya investor, dan akan berdampak perekonomian masyarakat tumbuh dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat.
“Hal ini menjadi tujuan cita-cita kita bersama menjadikan masyarakat dan Daerah Dompu yang Mashur (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius) terwujud”.
Sebelumnya, Kepala BPN Kabupaten Dompu I Komang Suarta, SE. MH. menyatakan redistribusi tanah masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) Pemerintah Pusat bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat mewujudkan ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan-lahan yang kurang produktif.
Kecamatan Pekat dipilih sebagai lahan distribusi tanah berdasarkan kesepakatan dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Dompu.
Redistribusi tanah nantinya akan dilakukan secara bertahap mulai dari pengumpulan bahan adminisitrasi, legalisasi aset, sampai penerimaan sertifikat.
Tidak hanya sampai disitu, akan dibantu juga pendampingan dan pemberdayaan berkolaborasi dengan Dinas dan pihak terkait.
“Makanya, kepada masyarakat calon penerima redistribusi tanah dinyatakan syah dan menerima sertifikat, tidak diperkenankan sama sekali untuk mengalihkannya ke orang lain” kata Kepala BPN Dompu mengingatkan. (Prokopim/ory)
Posting Komentar