JAKARTA, SINAR PENA.COM - Kementerian Agama bersama para pemangku
kepentingan lainnya menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000
titik se-Indonesia. Kegiatan yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal (BPJPH) ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah
undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan
dimulai pada 17 Oktober 2024.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah menjadikan
sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kemenag. Hal ini
tercantum dalam naskah pidato Menteri Agama (Menag) yang dibacakan di 1.000
titik kampanye.
"Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen
pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian
ketersediaan produk halal bagi masyarakat," ujar Kepala BPJPH M. Aqil
Irham yang membacakan pidato Menag saat memimpin kampanye di Kota Kasablanka,
Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
"Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka
menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," imbuhnya.
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal dari pusat hingga daerah. Mulai dari Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.
"Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik
lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau
kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada
Oktober tahun 2024," ujar Aqil.
Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan
dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,
bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan
minuman.
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban
sertifikasi halal tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran
sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat
satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui
skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
"Hal ini menjadi upaya kita dalam rangka percepatan
implementasi sertifikasi halal," tandasnya.
Kemenag juga menjadi contoh percepatan program ini dengan
mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan
kerjanya. Hal ini diharapkan dapat menular ke masyarakat lainnya.
"Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal,
maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku," sambungnya.
Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan
pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. "Khusus
untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis
(SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di
Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah," tutur Kepala BPJPH.
"Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen
produk halal nomor satu di dunia dengan slogan "Halal Indonesia untuk
Masyarakat Dunia". Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu
berkah," pungkasnya. ( kemenag.go,id)
Posting Komentar