STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Wujudkan Aparatur Profesional, Kemendagri Gelar Pelatihan Penjenjangan PPUD Ahli Muda dan Madya


 

JAKARTA, SINAR PENA.COM -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terus berkomitmen mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, terutama di bidang Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD). Langkah itu dilakukan salah satunya dengan menggelar Pelatihan Penjenjangan PPUPD Ahli Muda dan Madya.

 

Pelatihan Penjenjangan PPUPD Ahli Muda digelar pada 8 Februari hingga 2 Maret 2023. Sedangkan Pelatihan untuk PPUD Ahli Madya dihelat pada 8 hingga 25 Februari 2023. Gelaran tersebut diawali dengan pembelajaran secara online dari tanggal 8 hingga 11 Februari 2023. Kemudian dilanjutkan dengan pembelajaran tatap muka yang akan digelar di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan.

 

Tujuan dari pelatihan tersebut yakni membekali peserta agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang telah dipersyaratkan. Selain itu, pelatihan ini juga menjadi salah satu syarat bagi Pejabat PPUPD Ahli Pertama yang bakal diusulkan diangkat ke jabatan Fungsional Ahli Muda, serta Pejabat PPUPD Ahli Muda yang akan diusulkan diangkat ke jabatan Fungsional PPUPD Ahli Madya.

 

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono dalam sambutannya menjelaskan, jabatan fungsional binaan Kemendagri seperti PPUPD, Satpol PP, Damkar, ADB Kependudukan, Operator SIAK, dan Pranata Perizinan harus memiliki pelayanan yang mengedepankan konsultasi serta penyelesaian masalah (problem solution). BPSDM Kemendagri, jelas Sugeng, akan fokus dalam pengembangan kompetensi bagi PPUPD melalui pelatihan penjenjangan dan diklat teknis lainnya, serta memastikan sinkronisasi dengan peraturan yang berlaku.

 

Dia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, telah terjadi perubahan aturan tentang jabatan fungsional. Perubahan tersebut diharapkan akan berdampak positif bagi pengembangan kompetensi dan kinerja PPUPD.

 

Sugeng menambahkan, BPSDM Kemendagri telah mengintegrasikan pelaksanaan pelatihan penjenjangan dengan sertifikasi. Upaya ini merupakan langkah untuk mengefisienkan proses penyelenggaraan pelatihan, serta mempersiapkan pelatihan berbasis sertifikasi kompetensi yang mendapatkan pengakuan mutu dari pemangku kepentingan. Hal ini terutama dari atasan langsung yang merupakan user utama yang dapat memonitor dan mengevaluasi kinerja di tempat masing-masing.

 

Sugeng berharap, para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut tidak hanya memperoleh pengetahuan di tataran kognitif, tetapi juga memiliki kompetensi yang berdampak terhadap kinerja. (KEMENDAGRI.GO.ID)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama