JAKARTA, SINAR PENA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terus berkomitmen mewujudkan
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, terutama di bidang Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD). Langkah itu dilakukan salah
satunya dengan menggelar Pelatihan Penjenjangan PPUPD Ahli Muda dan Madya.
Pelatihan Penjenjangan PPUPD Ahli
Muda digelar pada 8 Februari hingga 2 Maret 2023. Sedangkan Pelatihan untuk
PPUD Ahli Madya dihelat pada 8 hingga 25 Februari 2023. Gelaran tersebut
diawali dengan pembelajaran secara online dari tanggal 8 hingga 11 Februari
2023. Kemudian dilanjutkan dengan pembelajaran tatap muka yang akan digelar di
Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan.
Tujuan dari pelatihan tersebut
yakni membekali peserta agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai
dengan kompetensi yang telah dipersyaratkan. Selain itu, pelatihan ini juga
menjadi salah satu syarat bagi Pejabat PPUPD Ahli Pertama yang bakal diusulkan
diangkat ke jabatan Fungsional Ahli Muda, serta Pejabat PPUPD Ahli Muda yang
akan diusulkan diangkat ke jabatan Fungsional PPUPD Ahli Madya.
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng
Hariyono dalam sambutannya menjelaskan, jabatan fungsional binaan Kemendagri
seperti PPUPD, Satpol PP, Damkar, ADB Kependudukan, Operator SIAK, dan Pranata
Perizinan harus memiliki pelayanan yang mengedepankan konsultasi serta
penyelesaian masalah (problem solution). BPSDM Kemendagri, jelas Sugeng, akan
fokus dalam pengembangan kompetensi bagi PPUPD melalui pelatihan penjenjangan
dan diklat teknis lainnya, serta memastikan sinkronisasi dengan peraturan yang
berlaku.
Dia melanjutkan, berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, telah terjadi
perubahan aturan tentang jabatan fungsional. Perubahan tersebut diharapkan akan
berdampak positif bagi pengembangan kompetensi dan kinerja PPUPD.
Sugeng menambahkan, BPSDM
Kemendagri telah mengintegrasikan pelaksanaan pelatihan penjenjangan dengan
sertifikasi. Upaya ini merupakan langkah untuk mengefisienkan proses
penyelenggaraan pelatihan, serta mempersiapkan pelatihan berbasis sertifikasi
kompetensi yang mendapatkan pengakuan mutu dari pemangku kepentingan. Hal ini
terutama dari atasan langsung yang merupakan user utama yang dapat memonitor
dan mengevaluasi kinerja di tempat masing-masing.
Sugeng berharap, para peserta
yang mengikuti kegiatan tersebut tidak hanya memperoleh pengetahuan di tataran
kognitif, tetapi juga memiliki kompetensi yang berdampak terhadap kinerja.
(KEMENDAGRI.GO.ID)
Posting Komentar