JAKARTA, SINAR PENA.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro berharap implementasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat lebih optimal. Dengan begitu, desa dapat menjadi lebih kuat, maju, dan mandiri.
“Sehingga (desa) memiliki landasan yang kuat dalam
melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur,
dan sejahtera,” ujar Eko membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang mengusung tema “Refleksi Sembilan Tahun Penerapan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Penguatan Pemerintahan
Desa”. Acara ini berlangsung secara hybrid dari Ruang Rapat Paramananda, Kantor
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Eko menambahkan, berbagai pihak meliputi pemerintah pusat,
daerah, desa, serta kalangan akademisi, media massa, hingga masyarakat perlu
bersinergi untuk mendorong desa semakin maju, mandiri, dan sejahtera. Hal
tersebut, tambah Eko, juga telah dilakukan Ditjen Bina Pemdes dengan menjalin
kerja sama dengan sejumlah universitas. Hal ini seperti Institut Pertanian
Bogor (IPB) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Tujuannya untuk
bersinergi membangun desa di Indonesia.
“Setelah sembilan tahun menerapkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, ada banyak capaian dan kemajuan yang dicapai desa.
Pemberlakuan Undang-Undang ini juga menjadi dasar pengalokasian dana desa.
Untuk itu, berbagai kemajuan yang dicapai harus terus diperbaiki untuk mencapai
desa maju, mandiri dan sejahtera. Jadi sangat tidak mudah untuk membahas
Undang-Undang ini. Namun, dengan perjuangan bersama semua pihak, Undang-Undang
ini bisa direalisasikan," jelasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
Paudah mengatakan, tujuan diadakannya Rakornas tersebut untuk menjalin
koordinasi dan sinergisitas dari sejumlah pihak. Hal ini meliputi pemerintah
pusat, daerah, dan desa.
“Kita bangun komitmen serta langkah bersama seluruh
pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa agar secara serius
mengimplementasikan Undang-Undang Desa,” jelas Paudah.
Sebagai informasi, kegiatan Rakornas tersebut turut
menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidangnya. Di antaranya, Direktur
Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Matheos Tan, Direktur Fasilitasi
Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Murtono, dan Direktur Fasilitasi Keuangan
dan Aset Pemerintahan Desa Lutfi T.M.A. Selain itu, narasumber berikutnya yakni
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Tb. Chaerul Dwi Sapta, dan Direktur
Evaluasi Perkembangan Desa Mohammad Noval.
Hadir pula pada kegiatan ini perwakilan pemenang lomba desa
dari Provinsi Kalimantan Timur, Maluku, Jambi, dan Jawa Barat. Selain itu,
jajaran pejabat Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, serta para gubernur di seluruh
Indonesia, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi,
Kabupaten/Kota ikut hadir secara daring. (kemendagri.go.id)
Posting Komentar