STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Refleksi 9 Tahun, Dirjen Bina Pemdes Harap Implementasi Pelaksanaan UU Desa Lebih Optimal


 

JAKARTA, SINAR PENA.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro berharap implementasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat lebih optimal. Dengan begitu, desa dapat menjadi lebih kuat, maju, dan mandiri.

 

“Sehingga (desa) memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” ujar Eko membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mengusung tema “Refleksi Sembilan Tahun Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Penguatan Pemerintahan Desa”. Acara ini berlangsung secara hybrid dari Ruang Rapat Paramananda, Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

 

Eko menambahkan, berbagai pihak meliputi pemerintah pusat, daerah, desa, serta kalangan akademisi, media massa, hingga masyarakat perlu bersinergi untuk mendorong desa semakin maju, mandiri, dan sejahtera. Hal tersebut, tambah Eko, juga telah dilakukan Ditjen Bina Pemdes dengan menjalin kerja sama dengan sejumlah universitas. Hal ini seperti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Tujuannya untuk bersinergi membangun desa di Indonesia.

 

“Setelah sembilan tahun menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada banyak capaian dan kemajuan yang dicapai desa. Pemberlakuan Undang-Undang ini juga menjadi dasar pengalokasian dana desa. Untuk itu, berbagai kemajuan yang dicapai harus terus diperbaiki untuk mencapai desa maju, mandiri dan sejahtera. Jadi sangat tidak mudah untuk membahas Undang-Undang ini. Namun, dengan perjuangan bersama semua pihak, Undang-Undang ini bisa direalisasikan," jelasnya.

 

Senada dengan itu, Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Paudah mengatakan, tujuan diadakannya Rakornas tersebut untuk menjalin koordinasi dan sinergisitas dari sejumlah pihak. Hal ini meliputi pemerintah pusat, daerah, dan desa.

 

“Kita bangun komitmen serta langkah bersama seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa agar secara serius mengimplementasikan Undang-Undang Desa,” jelas Paudah.

 

Sebagai informasi, kegiatan Rakornas tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidangnya. Di antaranya, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Matheos Tan, Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Murtono, dan Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Lutfi T.M.A. Selain itu, narasumber berikutnya yakni Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Tb. Chaerul Dwi Sapta, dan Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Mohammad Noval.

 

Hadir pula pada kegiatan ini perwakilan pemenang lomba desa dari Provinsi Kalimantan Timur, Maluku, Jambi, dan Jawa Barat. Selain itu, jajaran pejabat Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, serta para gubernur di seluruh Indonesia, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi, Kabupaten/Kota ikut hadir secara daring.  (kemendagri.go.id)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama