KABUPATEN BOGOR, SINAR PENA.COM -
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) membekali para pejabat fungsional Polisi Pamong Praja untuk
menghadapi uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Fungsional Jenjang Muda bagi Polisi Pamong Praja yang berlangsung di Wisma
Tenang Kemendagri, Kabupaten Bogor, Senin (13/2/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Pusat
Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Anggar Pramudiani Widyaningtyas
yang mewakili Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menjelaskan, kegiatan ini
untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja Fungsional Polisi Pamong Praja. Hal
ini terutama dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala
daerah maupun penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta
perlindungan masyarakat.
Selain itu, Diklat ini juga untuk
membekali para pejabat fungsional Polisi Pamong Praja Ahli Pertama yang akan
menghadapi uji kompetensi kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi. Dengan
begitu, mereka dapat semakin percaya diri menghadapi seluruh rangkaian uji
kompetensi, sehingga memperoleh hasil yang optimal.
Diklat ini juga merupakan amanat
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Polisi Pamong Praja.
Menurutnya, Polisi Pamong Praja
berperan penting dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar, yaitu memelihara ketenteraman, ketertiban
umum, dan memberikan pelindungan masyarakat. Karena itu, upaya meningkatkan
kompetensi dibutuhkan terlebih pada 2024 akan berlangsung Pemilu dan Pilkada
Serentak. Dengan demikian, mereka dapat semakin berperan dalam menjaga
ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan pelindungan kepada masyarakat
pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tersebut.
Di lain sisi, dirinya
mengapresiasi peserta Diklat atas antusiasmenya mengikuti kegiatan tersebut.
Anggar menekankan bahwa kurikulum materi Diklat dapat menyesuaikan dengan
kebutuhan inovasi pemerintah, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance).
Anggar berharap, melalui Diklat
ini para peserta nantinya dapat memberikan dorongan inovasi kepada pemerintah
daerah (Pemda) agar bisa lebih inovatif dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab.(kemendagri.go.id)
Posting Komentar