DOMPU NTB, SINARPENA.COM - Wakil Bupati Dompu NTB H. Syahrul Parsan ST,MT secara resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD yang digelar belum lama ini, Selasa 22/11/2022.
Adapun yang disampaikan oleh Wakil Bupati Dompu adalah sebagai berikut :
Ada tujuh prinsip yang dijadikan landasan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Ketujuh prinsip tersebut adalah : (1). Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, (2). Tidak bertentangan dengan Kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,
(3). Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD,
(4). Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(5). Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
(6). APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah, dan
(7). Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
“ Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Dompu, semoga kebersamaan dan hubungan kerja sama yang harmonis ini, terus dipertahankan dan ditingkatkan,"ucap H. Syahrul Parsan ST,MT. ( Ory )
Posting Komentar