STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

DPRD Dompu Gelar Sidang Paripurna Bahas KUA – PPAS

 




DOMPU NTB, SINARPENA.COM - Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) merupakan landasan filosofis untuk merumuskan kebijakan dan sasaran program kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran.

KU-APBD menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh Satuan Kerja (Satker) perangkat daerah dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

APBD sebagai salah satu dokumen rencana kerja tahunan pemerintah daerah juga  berfungsi sebagai instrumen utama dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, jelas Wakil Bupati (Wabub) Dompu, Syahrul Parsan  ST., MT saat menyampaikan Rancangan Perubahan (Raper) Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) Tahun 2022, di depan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Senin (22/08/22) di Ruang Sidang DPRD belum lama ini.



Dikatakan wakil bupati bahwa  apa yang dijelaskan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam kedua ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah menyusun perubahan KUA-PPAS APBD berdasarkan pada perubahan RKPD.

KUA-PPAS APBD dimaksud kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama dalam bentuk nota kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD, sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD.

Selanjutnya, dalam kesempatan itu juga Wabup mengungkapkan dokumen kebijakan umum anggaran yang disusun memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.

Adapun perioritas plafon anggaran sementara adalah dokumen yang memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, bebernya.



Wabup menambahkan, untuk menjamin keselarasan pembahasan APBD dengan perencanaan daerah, maka, Pemerintah Kabupaten Dompu telah menyusun Perubahan KUA dan PPAS dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran pada semester pertama tahun anggaran 2022.

Kemudian, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menitik beratkan pada upaya untuk meningkatkan efektivitas APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, paparnya.

Untuk meningkatkan efektivitas APBD strategi yang diambil adalah melalui realokasi belanja, yaitu dengan mengalihkan belanja dari pos yang tidak efektif pelaksanaannya kepada pos yang lebih produktif, dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran di semester satu ini, serta waktu yang tersisa pada perubahan APBD, namun demikian beberapa belanja wajib dan program prioritas tetap dipertahankan dalam rancangan perubahan APBD tahun 2022.

Dalam momen sidang paripurna DPRD tersebut, Wabup juga menyampaikan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal  Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu pada PT. Bank NTB Syariah. "Saya menyampaikan Rapeda Penyertaan Modal Pemda pada Bank NTB Syariah dengan harapan agar mendapatkan perhatian yang seksama dari DPRD untuk dibahas kemudian dapat disetujui untuk menjadi Perda”,harapnya.

Diakhir penyampaian, Wabup menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah ikut membantu baik langsung maupun tidak langsung, sehingga penyelenggaraan sidang paripuna DPRD dapat berlangsung sukses tanpa kendala.

Hadir Pimpinan dan Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Pejabat Struktural dan Fungsional lainnya kemudian diakhir dengan penandatanganan berita acara penyerahan Raperub KUA-PPAS APBD Tahun 2022 dan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank NTB Syariah. (Prokopim/ory).




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama