KALIMANTAN TENGAH, SINARPENA.COM - Petugas Gabungan gerebek warung remang – remang lantaran bikin resah warga sekitar, di dekat jembatan Sungai Arut, Jl Ahmad Saleh KM 1, Rt 18, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat.
Ketika operasi gabungan dilakukan, personel ternyata menemukan warung remang-remang yang masih buka di siang hari yang didalam warung ada dua orang pengunjung laki-laki dan pemilik warung, serta seorang wanita pendamping.
“Diduga tempat ini selain untuk tempat minun-minuman juga dijadikan tempat tidak jelas termasuk ada judi game slot tembak ikan. Begitu saat digerebek di dalam warung remang-remang ini terdapat minuman dan kamar bisa juga mengarah ke prostitusi,” ujar Kapolsek Arut Selatan Kompol Saiful Anwar, saat dilokasi, Sabtu (05/02/2022).
Kemudian, Dia ungkapkan dalam penggerebekan yang dilakukan terhadap warung remang-remang di sepanjang jalan Ahmad Saleh, dan ini berdasarkan laporan masyarakat, yang merasa terganggu bahwa tempat tersebut dijadikan tongkrongan orang untuk meminum miras.
“Pemilik warung kami amankan ke Polsek untuk ditegur dan kita lakukan pemeriksaan termasuk buat pernyataan. Selanjutnya kami terus memantau aktivitas warung remang – remang tersebut, apabila kembali buka maka akan kami tindak,” jelasnya.
Sebagai bentuk wujud dari tindak lanjut laporan masyarakat dengan adanya keresahan di lingkungan sekitar yang disinyalir adanya penjualan minuman keras dan termasuk juga adanya perjudian.
Kita menyikapi hal ini, dan kita langsung melakukan operasi bersama unsur terkait dari Babinsa dan Satpol PP Kobar. “Informasi yang kita dapatkan, mereka ini berjualan kurang lebihnya dua bulan.” kata Kompol Saiful Anwar.
Barang bukti dan yang bersangkutan kita bawa ke Polsek Arsel, kita periksa dan kita dalami semoga saja nanti bisa terungkap, terang Kompol Saiful Anwar.
Lebih lanjut, Kapolsek Arsel, Saiful Anwar menjelaskan, untuk mengantisipasi kita akan panggil pemilik tanah ini, adapun pemanggilan pemeriksaan ini agar nanti aktivitas ini tidak terulang lagi. Tujuannya agar si pemilik tanah bisa menegaskan kepada penyewa, jangan tempat tersebut dijadikan wadah yang menyediakan miras dan judi, pungkasnya. (Munthe/dede/bona)
Posting Komentar