KALIMANTAN TENGAH ,SINARPENA.COM - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pria berinisial SA (32) dan R (30) warga Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), lantaran nekat membobol toko ponsel. Dalam kasus ini, terduga pelaku membawa kabur 11 ponsel.
Atas pernyataan Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani, menyampaikan bahwa penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat atau korban, pemilik toko handphone yang telah mengalami kejadian tindak pidana pencurian, pada Rabu, 26 Januari 2022.
" Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti lainnya, yaitu satu unit mobil Toyota Calya merah, satu linggis, 11 handphone atau gawai, satu buah jaket merk bloods hitam dan uang tunai Rp 1,7 juta," kata Rendra, Selasa, 1 Februari 2022.
Setelah pemeriksaan,pelaku mengakui sudah 4 kali melakukan aksi pencurian di tempat yang berbeda. Pertama di konter Multi Cell di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selata. Kedua di bengkel Sahabat Motor, di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada. ketiga di toko Handphone Indra Cell, Desa Pandu Senjaya, Kecamagan Pangkalan Lada dan yang terakhir di Toko Handphone Lintar Cell Jalan Ahmad Yani Km 65 Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
"Awal mula kejadiannya pada Rabu, 26 Januari 2022 dini hari, di sebuah toko yang berada di Jalan A Yani, Desa Karang Mulya," jelasnya.
Setelah mengetahui hal itu, sesampainya korban di toko langsung melaksanakan pengecekan pada toko bangunan dan toko handphone yang bersebelahan dan ada terdapat barang-barang yang hilang.
"Atas kejadian tersebut, korban pemilik Toko Handphone mengalami kerugian materiil mencapai Rp 77 juta," pungkasnya. (Munthe/Bona/Sahwani)
Posting Komentar