STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

SATNARKOBA POLRES KOBAR RINGKUS EMPAT PENGEDAR SABU

 


KALIMANTAN TENGAH, SINARPENA.COM -   Satnarkoba  Polres Kobar berhasil meringkus empat tersangka pengedar barang haram  jenis Sabu.

" Penangkapan ke empat pelaku pengedar barang haram jenis sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut bahwa mereka kerap bertransaksi  Sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, Satuan reserse narkoba  melakukan penyelidikan hinga akhir nya meringkus ke empat tersangka ," kata Kapolres Kobar , AKBP Devy Firmansyah , melalui Kasatnarkoba  Polres Kobar , Iptu  Ahmad Wira  Wisudawan, kamis ( 6/ 1/ 2022  ). 

Kemudian dia menjelaskan bahwa  empat  pelaku di amankan personel satnarkoba Polres Kobar  dilokasi yang berbeda. " Ke empat pelaku  berinisial AP ( 39  ) , warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, BA  ( 27  ) warga Desa Sumber Agung  kec,  Pangkalan lada, UH (  23  ) warga Jl. Kopong  kel. Baru Kec. Arsel, dan JT (  28  ) warga Gg,Dahlia  Kel. Baru. Kec.Arsel . Mereka di tangkap di lokasi yang berbeda ," jelas Iptu  Ahmad Wira  Wisudawan. 

Adapun barang bukti  yang berhasil di amankan dari para tersangka, masing masing yaitu, sabu seberat 2 gram, beserta uang tunai Rp, 200.000  , dari tersangka AP, Sabu  0,48 gram  dari BA , sabu 1,28 gram, dan uang tunai Rp, 600,000 , serta 8,06 gram serta uang tunai  Rp, 750.000 ,- dari JT.  

" Atas perbuatannya ini , keempat pelaku akan di jerat dengan pasal 114, atau pasal 112, ayat ( 1 ) UU RI No .35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 5 tahun penjara  dan maksimal 20 tahun penjara, " terang Iptu Ahmad Wira Wisudawan. (Tim sinarpena.com) .


1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama