KALIMANTAN TENGAH, SINARPENA.COM - Satnarkoba Polres Kobar berhasil meringkus empat tersangka pengedar barang haram jenis Sabu.
" Penangkapan ke empat pelaku pengedar barang haram jenis sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut bahwa mereka kerap bertransaksi Sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, Satuan reserse narkoba melakukan penyelidikan hinga akhir nya meringkus ke empat tersangka ," kata Kapolres Kobar , AKBP Devy Firmansyah , melalui Kasatnarkoba Polres Kobar , Iptu Ahmad Wira Wisudawan, kamis ( 6/ 1/ 2022 ).
Kemudian dia menjelaskan bahwa empat pelaku di amankan personel satnarkoba Polres Kobar dilokasi yang berbeda. " Ke empat pelaku berinisial AP ( 39 ) , warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, BA ( 27 ) warga Desa Sumber Agung kec, Pangkalan lada, UH ( 23 ) warga Jl. Kopong kel. Baru Kec. Arsel, dan JT ( 28 ) warga Gg,Dahlia Kel. Baru. Kec.Arsel . Mereka di tangkap di lokasi yang berbeda ," jelas Iptu Ahmad Wira Wisudawan.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari para tersangka, masing masing yaitu, sabu seberat 2 gram, beserta uang tunai Rp, 200.000 , dari tersangka AP, Sabu 0,48 gram dari BA , sabu 1,28 gram, dan uang tunai Rp, 600,000 , serta 8,06 gram serta uang tunai Rp, 750.000 ,- dari JT.
" Atas perbuatannya ini , keempat pelaku akan di jerat dengan pasal 114, atau pasal 112, ayat ( 1 ) UU RI No .35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, " terang Iptu Ahmad Wira Wisudawan. (Tim sinarpena.com) .
Casino Roll
BalasHapusJoin 바카라 사이트 Casino Roll Online https://sol.edu.kg/ Casino 바카라 사이트 Roll 2021 herzamanindir.com/
Posting Komentar