KABUPATEN SUKABUMI, SINARPENA.COM – Masyarakat yang akan berurusan dengan pelayanan kepolisian diminta harus mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Seperti halnya yang dilakukan oleh jajaran Polsek Nagrak Polres Sukabumi. Setiap warga yang akan meminta pelayanan kepolisian terpadu wajib mengikuti prokes diantaranya mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu, memakai masker serta mengingatkan untuk selalu menjaga jarak dengan tamu lain.
Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman S.H, M.H., ketika dihubungi melalui pesan whastapp menyatakan bahwa selama dalam kondisi pandemi covid 19, maka pelayanan masyarakat disesuaikan dengan penerapan protokol covid 19, Rabu (29/09/2021).
" Prokes dalam yanlik kepada masyarakat di polsek Nagrak kami laksanakan dengan disiplin agar anggota dan masyarakat aman dari penyebaran virus corona", ujar Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman SH,MH. ( GINA )
Posting Komentar