KABUPATEN BEKASI,SINARPENA.COM – Penegakan PPKM darurat diwilayah hukum Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi langsung dilakukan oleh Kapolsek Kedungwaringin AKP Bambang Tri Mulyo SH,MM . Dengan didampingi oleh Iptu Dedih Supriadi (wakapolsek),Ipda Edi Djunaedi SH ,(kanit lantas) bersama anggota mendatangi rumah makan Sederhana/ Mak Gambreng dijalan Raya Rengasbandung Kp Rengasbandung Desa Karangsambung kecamatan Kedungwaringin kabupaten Bekasi, Senin 05/7/2021.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek menghimbau kepada pemilik rumah makan Sederhana/Mak Gambreng dan melakukan peneguran secara simpatik yang masih melayani pengunjung makan ditempat.
“ Selama masa diberlakukannya PPKM Darurat kami menghimbau untuk tidak menerima/melayani pengunjung yang makan ditempat.Pelayanan hanya diberikan melalui delivery atau dengan cara dibungkus. Jadi dilarang untuk makan ditempat,” ujar Kapolsek.
(Hms/mal)
Posting Komentar