KABUPATEN BEKASI, SINARPENA.COM – Pelaksanaan operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid -19 serta penegakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diwilayah kecamatan Kedungwaringin kabupaten Bekasi Jawa Barat kembali digelar, Kamis 8/07/2021 Pukul 20.30 WIB.
Dengan dipimpin langsung Kapolsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi AKP. Bambang Tri Mulyo SH.MM, yang mengerahkan sebanyak 10 personil, bersama dengan unsur TNI dari Koramil 13/Kedungwaringin Kodim 0509 Kabupaten Bekasi sebanyak 4 personil, Unsur Pol PP kecamatan Kedungwaringin sebanyak 10 personil dan dari Pokdar sebanyak 4 personil menggelar kegiatan operasi Yustisi Prokes covid -19 dan penegakan PPKM Darurat.
Kegiatan pelaksanaan Gabungan operasi dari Muspika kecamatan Kedungwaringin ini menyasar pada tempat tempat kuliner, rumah makan, serta warga yang berkerumun guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 diwilayah Kedungwaringin.
“ Dalam pelaksanaan operasi Yustisi Prokes Covid -19 serta penegakan PPKM Darurat kami bersama unsur TNI serta Pol PP kecamatan juga Pokdar melakukan himbauan terhadap tempat makan lesehan, rumah makan warteg, maupun pedagang angkringan dan nasi pecel untuk tidak melayani makan ditempat melainkan dibungkus dibawa pulang,” ujar AKP Bambang Tri Mulyo SH,MM.
Dijelaskan Kapolsek bahwa bukan hanya bagi para pedagang saja, melainkan juga terhadap anak anak muda yang berkerumun dibubarkan guna menghindari penularan Covid-19.
“ Kami juga melakukan peneguran bagi tukang ojek yang mangkal yang tidak mematuhi protokol kesehatan sekaligus menghimbau agar mereka jangan sampai melanggar prokes,” tambah Kapolsek.
Operasi kegiatan berakhir pada pukul 22.00 WIB dengan aman dan kondusif dan rata rata para pedagang kaki lima menuruti aturan PPKM Darurat. (hms/mal)
Posting Komentar