KABUPATEN BEKASI, SINARPENA.COM – Guna terus memaksimalkan pencegahan meluasnya Covid -19 , jajaran Polsek Kedungwaringin Polres Metro Kabupaten Bekasi secara rutin terus menggelar Operasi Yustisi 2021 dalam rangka penegakan Protokol pencegahan Covid 19 terhadap warga masyarakat maupun pengguna jalan yang tidak menggunakan Masker diwilayah kecamatan Kedungwaringin berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi No 48 Tahun 2020.
Kegiatan Operasi Yustisi 2021 yang dilaksanakan Dijalan Raya Kp Bojong Rt 02/01 Desa Bojongsari kecamatan Kedungwaringin pada Sabtu, 03 Juli 2021 pukul 0830 WIB sampai pukul 09.30 tersebut berlangsung aman dan kodusif.
Ipda Junaedi SH selaku kanit lantas beserta 6 anggota personil Polsek Kedungwaringin diterjunkan dalam kegiatan Operasi Yustisi 2021 . Sasaran yang ditargetkan adalah warga masyarakat maupun pengguna jalan yang tidak memakai masker. Pada kesempatan itu juga dibagikan sebanyak 100 pcs masker kepada warga yang melintas.
Hasil dalam kegiatan operasi Yuistisi 2021 terdapat 4 orang warga yang ditegur karena tidak memakai masker dan diingatkan petugas untuk tetap selalu menjaga protokol kesehatan. (humas/red)
Posting Komentar