DOMPU NTB, SINARPENA.COM - Rapat Paripurna DPRD kabupaten Dompu yang berlangsung Selasa, 22/06/2021 dan dihadiri oleh Bupati Dompu Kader Jaelani terkait dengan agenda penyampaian secara resmi Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) usul pemerintah daerah inisiatif DPRD Dompu.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD kabupaten Dompu Andi Bachtiar Jufri, Amd. Par. didampingi Wakil Ketua dan sejumlah Anggota DPRD kabupaten Dompu ini , juga dihadiri Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST. MT. beserta sejumlah pejabat dan pimpinan OPD lingkup Pemda Dompu. Selain itu hadir juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dompu.
Dalam kesempatan tersebut , Bupati Dompu Kader Jaelani menyampaikan bahwa penyampaian secara resmi raperda usulan pemerintah merupakan bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah yang selanjutnya akan dibahas secara bersama antara pihak pemerintah dan pihak legislatif (DPRD).
Dikatakan Bupati, ada 6 Raperda yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah yang akan disahkan dalam sidang paripurna hari ini yaitu, Raperda tentang pengelolan zakat, infak dan sedekah, Raperda tentang badan permusyawaratan desa, Raperda tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan burung walet, Raperda tentang pencegahan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah dan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Raperda atas hak inisiatif DPRD sebanyak 3 Raperda yaitu Raperda nilai jual tanah,Raperda pemberdayaan dan perlindungan petani dan Raperda peternakan dan kesehatan hewan.
"Daftar raperda ini merupakan raperda tahun 2020 yang tertunda pembahasannya karena adanya pandemi Covid-19. Diharapkan pada tahun ini, raperda ini dapat dibahas dan diselesaikan untuk menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten dompu tahun 2021," papar Bupati.
Foto : Kominfo |
Dikatakan bahwa setelah rapat paripurna penyampaian secara resmi beberapa raperda diatas, akan dilanjutkan dengan pembahasan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan legislatif. Hasil dari pembahasan ini, akan difasilitasi kembali dengan pihak pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mendapatkan koreksi, masukan, saran dan pendapat, sesuai dengan kaidah penyusunan produk hukum daerah.
"Beberapa raperda diatas, secara substansi memiliki nilai strategis, dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat dan daerah, sehingga dipandang perlu untuk mendapatkan perhatian lebih dari legislatif, khususnya, badan pembentuk peraturan daerah DPRD kabupaten dompu. Selain itu raperda ini menjadi landasan hukum dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah kedepan," jelasnya.
Bupati berharap, semoga dalam proses pembahasan raperda ini dapat berjalan lancar, sehingga raperda yang disyahkan nantinya dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten dompu yang akan membahas dan menyelesaikan Raperda yang diusulkan, baik oleh pemerintah maupun yang diusulkan atas inisiatif DPRD sendiri untuk menjadi Perda.
"Hal ini menjadi bagian dari kebersamaan dan sinergritas antara pemerintah daerah dengan legislatif untuk menyukseskan berbagai agenda pembangunan yang bertujuan memajukan dan mensejahterakan masyarakat dan daerah," tandasnya.
Usai penyampaian Bupati Dompu ini, acara dilanjutkan dengan berbagai rangkaian kegiatan lainnya. (Sumber : diskominfo Kabupaten Dompu / red)
Posting Komentar