STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro, Dinkop UKM Karawang Agus Jaelani : “ Pengajuan Program BanpresProduktif Harus Penuhi Syarat “

 

Agus Jaelani Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro, Dinkop UKM Karawang

   Foto sinarpena.com/Hapip Rudi




KARAWANG, SINARPENA.COM
– Para pelaku usaha mikro berpeluang mendapatkan bantuan  UMKM Rp 2.400,000,-(sebesar dua juta empatratus ribu rupiah) melalui program bantuan presiden (banpres) produktif dari pemerintah.Namun dalam pengajuannya harus memenuhi beberapa persyaratan.

Kepala bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi UKM kabupaten Karawang Agus Jaelani menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengajuan banpres produktif , para pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

“ Bantuan presiden ini pada awalnya menyasar pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), namun pada perkembangannya mereka juga mendata para pelaku usaha mikro. Adapun hal yang mesti ada dalam pengajuan penerimaan bantuan ini adalah pelaku UMKM melampirkan surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan setempat,” ujar Agus Jaelani kepada sinarpena.com,22/09/20.

Dikatakan bahwa  pada proses pencairan pun nantinya yang bersangkutan akan diminta mengisi surat pernyataan terlebih dahulu oleh pihak bank bahwa mereka benar menjalankan usaha yang diajukan. Selanjutnya pihak bank akan memverifikasi kebenarannya.

“ Untuk pengajuan program banpres produktip dari pemerintah  harus memenuhi  persyaratan yaitu , kartu tanda penduduk  , surat keterangan usaha dari desa.kemudian tidak punya pinjaman ke bank HIMBARA, dan juga mencantumkan no hp.Ketika ajuan sudah memenuhi persyaratan.databese di kirim ke kementrian koperasi UMKM pusat. Di terima dan tidaknya itu keputusan tim kementrian koperasi UMKM pusat. Barulah di salurkan ke pihak bank yang di tuju. Nanti ada konfirmasi dari pihak bank ke orang yang bersangkutan yang mengajukan,” ujar nya.

Sementara itu Kepala Seksi Pengembangan Penguatan Perlindungan Usaha Mikro , Leni mengatakan bahwa untuk pengajuan UMKM dari pengusul , kuota tersebut tidak terbatas.

“ Sekarang saja sudah hampir kurang lebih lima puluh satu ribu yg mengajukan ke dinas UMKM kabupaten karawang.adapun lolos dan tidaknya tim kementrian koperasi UMKM pusat yang menentukan,” ujar Leni.


Laporan wartawan sinarpena.com: Hapip Rudi


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama